Sebagai unsur
pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di
bawah Kapolres, Polsek merupakan ujung tombak dari organisasi Polri dalam
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas
Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sebagai ujung
tombak Polri, kinerja yang prima tentunya sangat diperlukan dalam rangka
pencapaian tujuan dari pelaksanaan tugas-tugas dalam ruang lingkup
fungsi-fungsi kepolisian di kewilayahan yang diembannya. Untuk itu, dibutuhkan
adanya upaya peningkatan kinerja Polsek di segala fungsi sesuai dengan
keberadaan masing-masing unsur yang terdapat pada struktur organisasi Polsek
dan tugas pokoknya.
A. POLSEK
- Kepolisian
Sektor yang selanjutnya disingkat Polsek adalah unsur pelaksana tugas
pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di bawah
Kapolres.
- Tugas
Polsek
bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Fungsi
a.
pemberian pelayanan
kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan
laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan
kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat
izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
penyelenggaraan fungsi
intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi
untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early
warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat, serta pelayanan SKCK;
c.
penyelenggaraan Turjawali,
pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah dalam rangka
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan penanganan Tipiring serta
pengamanan markas;
d.
penyelenggaraan Turjawali
dan penanganan kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas;
e.
penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
pemberian bantuan hukum
bagi personel Polsek beserta keluarganya serta penyuluhan hukum pada masyarakat;
g.
pemberdayaan peran serta
masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat
terhadap Polri;
h.
penyelenggaraan fungsi
kepolisian perairan;
i.
penyelenggaraan
administrasi umum dan ketatausahaan; dan
j.
pengumpulan dan pengolahan
data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan di lingkungan Polsek.
UNSUR KAPOLSEK
- Tugas
a.
memimpin, membina,
mengawasi, mengatur dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polsek
dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan
markas; dan
b.
memberikan saran
pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
- Penjabaran
a.
Memimpin pelaksanaan apel /
upacara yang dilakukan dilingkungan Polsek.
b.
Memimpin pelaksanaan
rapat/anev secara rutin mingguan maupun bulanan.
c.
Menghadiri acara /
pertemuan / maupun koordinasi yang sifatnya insidentil terutama yang
berhubungan dengan instansi dan unsur masyarkat lainnya (muspika) seperti
kecamatan, koramil, tomas, toga, dan sebagainya.
d.
Mengawasi penggunaan
anggaran terutama yang berkaitan dengan DIPA.
e.
Melakukan pengecekan
terhadap setiap administrasi surat menyurat baik yang sifatnya keluar maupun
kedalam.
f.
Melakukan kontrol rutin
terhadap pelaksanaan piket penjagaan
g.
Melakukan pengecekan rutin
dan berkala terhadap kelengkapan identitas anggota, kelengkapan surat kendaraan
serta surat senjata.
h.
Melaksanakan pengawasan
penyidikan khususnya kasus-kasus yang menjadi atensi pimpinan termasuk memimpin
pelaksanaan gelar perkara kasus berat tersebut.
i.
Mendampingi dan mengawasi
setiap kegiatan bina mitra, penggalangan terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama
dan unsur muspika lainnya.
j.
Wajib mengetahui setiap
pelanggaran yang ditemukan yang dialami setiap anggota Polsek.
k.
Wajib mengetahui dan
menindak lanjuti setiap keluhan masyarakat yang masuk.
l.
Melaporkan secara rutin
perkembangan situasi wilayah kepada Kapolres setiap hari dan secara insidentil
pada kejadian-kejadian tertentu.