Tugas Pokok
Koramil
Koramil bertugas pokok
menyelenggarakan pembinaan kemampuan dan kekuatan, menyelenggarakan Pembinaan
Teritorial untuk menyiapkan wilayah pertahanan di darat dan menjaga keamanan
wilayahnya dalam rangka mendukung tugas pokok Kodim. Untuk melaksanakan tugas
pokok tersebut di atas, Koramil menyelenggarakan tugas melaksanakan fungsi
utama, fungsi organik Militer dan fungsi organik pembinaan.
- Tugas
(melaksanakan Fungsi Utama)
a.
Pertempuran.
Pembinaan Ruang
Pertempuran. Memelihara daerah operasi pertempuran yang ada di wilayahnya guna
mendukung pelaksanaan tugas pokok Kodim.
Pembinaan
Kesiapan Operasi. Memelihara kemampuan rakyat terlatih yang dapat digunakan
untuk membantu pelaksanaan OMP dan OMSP.
b.
Pembinaan Teritorial.
Memelihara
data-data atau keterangan tentang geografi, demografi dan kondisi sosial yang
ada di wilayah guna mendukung pelaksanaan sistem pertahanan.
Menciptakan
keinginan rakyat untuk bersama-sama melaksanakan perlawanan rakyat dalam
mempertahank an wilayahnya.
- Tugas
(melaksanakan Fungsi Organik Militer).
Meliputi
segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen, operasi, personel,
logistik, teritorial, perencanaan serta pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka
mendukung tugas pokok Koramil.
- Tugas
(melaksanakan Fungsi Organik Pembinaan).
Meliputi
segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang latihah dalam rangka mendukung
tugas pokok Koramil.
Tugas dan Tanggung
Jawab Danramil
- Danramil
dijabat dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
a. Memimpin dan mengendalikan
semua usaha, pekerjaan serta kegiatan yang dilaksanakan oleh anggotanya sesuai
dengan tugasnya.
b. Membuat rencana kegiatan
pembinaan sesuai lingkup tugas dan tanggung jawab satuannya.
c. Melaksanakan koordinasi dengan instansi
terkait dalam lingkup wilayah tugas dan tanggung jawabnya.
d. Melaksanakan pembinaan kemampuan dan mental
serta peningkatan kesejahteraan, moril, hukum, disiplin dan tata tertib satuan.
e. Melaksanakan Pembinaan Teritorial dan
perlawanan rakyat sesuai rencana kerja Dandim.
f. Melaksanakan pendataan
geografi, demografi dan kondisi sosial serta meme-liharanya untuk kepentingan
perlawanan wilayah.
g.
Melaporkan setiap
perkembangan situasi dan kondisi wilayah kepada Dandim.
- .Danramil
dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Dandim.
Tugas dan Tanggung
Jawab Babinsa.
- Babinsa
dijabat oleh seorang Ba/Ta Angkatan Darat berpangkat Kopral Satu sampai
dengan Sersan Mayor merupakan pelaksana Koramil, dengan tugas kewajiban
sebagai berikut:
a.
Melaksanakan Pembinaan Teritorial sesuai
petunjuk Danramil.
b. Melaksanakan pengumpulan dan pemeliharaan
data geografi, demografi, kondisi sosial dan potensi nasional meliputi SDM,
SDA/SDB serta sarana dan prasarana di wilayahnya.
c. Memberikan informasi tentang situasi dan
kondisi wilayah bagi pasukan yang bertugas di daerahnya.
d.
Melaporkan perkembangan situasi kepada
Danramil pada kesempatan pertama.
- Babinsa dalam melaksanakan kewajibannya bertanggung jawab kepada Danramil.