TUGAS
DAN FUNGSI KECAMATAN
1. Koordinasi pemberdayaan masyaraka
2. Ketenteraman & ketertiban umum
3. Penegakan peraturan perundangan
4. Pemeliharaan prasarana & fasilitas
umum
5. Kegiatan pemerintahan
6. Membina pemerintahan Desa/Kelurahan
7. Pelayanan masyarakat yang belum
dilaksanakan Desa/Kelurahan.
TUGAS
DAN FUNGSI CAMAT
Camat
mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
yang meliputi :
1. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum
3. mengkoordinasikan penerapan dan
penegakan Peraturan Perundang-undangan;
4. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana
dan fasilitas pelayanan umum;
5. mengkoordinasikan penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
6. membina penyelenggaraan pemerintahan
desa dan/atau kelurahan;
7. melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Camat
dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan
Kecamatan;
b. pengkoordinasian penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah kecamatan;
c. penyelenggaraan kegiatan pembinaan
ideologi negara dan kesatauan bangsa;
d. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan
masyarakat;
e. pelaksanaan
pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan
ketertiban umum;
f. pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan
bidang ekonomi dan pembangunan;
g. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan
bidang sosial dan kemasyarakatan;
h. pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS
DAN FUNGSI SEKRETARIS KECAMATAN
Sekretariat
Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan yang selanjutnya disebut
SEKCAM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat;Sekretariat
Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, penyusunan
perencanaan, pengelolaan administrasi
keuangan dan kepegawaian.
Dalam
menyelenggarakan tugas Sekretariat
Kecamatan mempunyai fungsi:
penyelenggaraan
pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi
kepegawaian ;
1.
penyelenggaraan
urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat ;
2.
penyelenggaraan
ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan ;
3.
pelaksanaan
koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan unit kerja;
4.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS
DAN FUNGSI KASUBAG PERENCANAAN DAN PROGRAM
Sub
Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin
oleh seorang Kepala Sub Bagian yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan. Sub Bagian
Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas
pokok menyusun perencanaan program dan pengelolaan administrasi keuangan.
Dalam
melaksanakan tugas Sub Bagian
Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi;
1.
penyiapan
bahan penyusunan program dan kegiatan serta pengelolaan administrasi keuangan;
2.
penyiapan
bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan
serta pengelolaan administrasi keuangan;
3.
penyelenggaraan
penyusunan program dan kegiatan serta pengelolaan administrasi keuangan;
TUGAS
DAN FUNGSI KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin
oleh seorang Kepala Sub Bagian yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.
Sub
Bagian Umum dan kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan
urusan umum dan kepegawaian.
a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan
perlengkapan Kecamatan;
b. pengelolaan kearsipan kecamatan;
c. penyusunan bahan pembinaan disiplin dan
peningkatan kesejahteraan pegawai;
d. penyelenggaraan urusan umum dan
pengelolaan administrasi kepegawaian.
TUGAS
DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN
Seksi
Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
Bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi
Pemerintahan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pemerintahan;
Dalam
melaksanakan tugas, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan
teknis bidang pemerintahan;
b. penyusunan program dan kegiatan seksi
pemerintahan;
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi
dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang
pemerintahan;
d. penyelenggaraan kegiatan bidang
pemerintahan.
TUGAS
DAN FUNGSI KASI TRANTIBUM
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan
kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum;
Dalam
melaksanakan tugas,Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:
a. penyusunan
bahan perumusan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum;
b. penyusunan program dan kegiatan seksi
ketentraman dan ketertiban;
c. penyiapan
bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang
ketentraman dan ketertiban umum;
d. penyelenggaraan kegiatan bidang
ketentraman dan ketertiban umum.
TUGAS
DAN FUNGSI KASI PEREKONOMIAN
Seksi
Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi
Perekonomian dan Pembangunan mempunyai
tugas pokok merumuskan dan pelaksanakan kebijakan teknis bidang perekonomian.
Dalam
melaksanakan tugas, Seksi Perekonomian mempunyai fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan
teknis bidang perekonomian;
b. penyusunan program dan kegiatan seksi
perekonomian;
c. penyiapan
bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang
perekonomian;
d. penyelenggaraan kegiatan bidang
perekonomian.
TUGAS
DAN FUNGSI KASI PEMBANGUNAN
Seksi
Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi
Pembangunan mempunyai tugas pokok
merumuskan dan pelaksanakan kebijakan teknis bidang perekonomian dan pembangunan.
Dalam
melaksanakan tugas, Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan
teknis bidang pembangunan;
b. penyusunan program dan kegiatan seksi
pembangunan;
c. penyiapan
bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang
pembangunan;
d. penyelenggaraan kegiatan bidang
pembangunan.